INSTARA.ID, TANJUNG SELOR – Sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Kaltara menyoroti lemahnya pengawasan lingkungan terhadap aktivitas industri di Kawasan KIPI Mangkupadi saat ini. Pengakuan itu memperlihatkan persoalan penguasaan dokumen serta pelaksanaan pengawasan terhadap kegiatan industri strategis di kawasan tersebut oleh pemerintah daerah setempat.
DLH Kaltara mengakui tidak menguasai dokumen RKL-RPL Rinci PLTU Captive Kaltara Power Indonesia maupun Smelter Aluminium KAI yang beroperasi tersebut. “Kami belum menguasai dokumen RKL-RPL Rinci tersebut dan belum pernah melakukan pengawasan langsung karena pertimbangan efisiensi anggaran,” kata perwakilan DLH.
Pengakuan itu muncul ketika Majelis Komisioner memeriksa permohonan informasi mengenai dokumen lingkungan dan pelaksanaan pengawasan terhadap industri KIPI Mangkupadi tersebut. Kondisi tersebut memunculkan perhatian terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam memastikan kewajiban perlindungan lingkungan berjalan sesuai ketentuan lingkungan yang berlaku konsisten.
“Bagaimana pengawasan dapat berjalan apabila dokumen pedoman pengelolaan lingkungan saja tidak dikuasai, sementara pemeriksaan lapangan belum dilakukan langsung?” ujar Nasrullah. Manajer Kampanye PLHL Nasrullah menilai keterbatasan tersebut menunjukkan fungsi pengawasan pemerintah daerah tersebut belum berjalan secara optimal hingga saat ini.
PLHL menilai alasan efisiensi anggaran tidak semestinya menghapus kewajiban pemerintah melindungi lingkungan dan hak masyarakat atas kesehatan lingkungan yang baik. Organisasi tersebut meminta pemerintah memastikan keterbatasan anggaran tidak menghambat pengawasan terhadap kegiatan industri yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan secara serius.
“Pengawasan lingkungan merupakan kewajiban negara, bukan kegiatan pilihan yang hanya dilaksanakan ketika anggaran tersedia bagi pemerintah daerah setempat,” tegas Nasrullah. PLHL meminta pemerintah memperkuat pengawasan berkala, memastikan keterbukaan informasi, serta menindak pelanggaran berdasarkan temuan dan ketentuan hukum berlaku secara tegas.
Aktivitas PLTU captive dan peleburan aluminium di kawasan tersebut berpotensi memengaruhi kualitas udara, perairan pesisir, ekosistem laut, serta kehidupan masyarakat. Pengawasan rutin diperlukan berkala untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan dan mencegah risiko pencemaran terhadap warga sekitar kawasan industri.
Nelayan Kampung Baru Rahmat Hidayah mengatakan warga merasakan perubahan lingkungan akibat aktivitas industri, namun belum melihat pengawasan negara secara nyata. Masyarakat juga mempertanyakan penurunan hasil tangkapan serta perubahan kondisi perairan yang mereka rasakan setelah aktivitas industri berkembang di kawasan tersebut.
“Kami hidup berdampingan dengan kawasan industri setiap hari, mencium asap menyengat, sementara hasil tangkapan nelayan terus menurun,” kata Rahmat Hidayah. Rahmat juga menyebut jumlah bagan nelayan Kampung Baru menurun dari sekitar 117 unit pada 2024 menjadi sekitar 15 hingga 20.
PLHL mendesak pemerintah pusat, kementerian terkait, dan pemerintah daerah melakukan audit kepatuhan terhadap RKL-RPL seluruh tenant KIPI Mangkupadi secara berkala. Organisasi tersebut juga meminta akses informasi lingkungan diperluas dan setiap pelanggaran ditindak melalui mekanisme hukum sesuai peraturan berlaku secara konsisten.












