INSTARA.ID, TANJUNG SELOR – Ratusan sopir truk yang tergabung dalam Gabungan Supir Bulungan (Gasbul) menggelar aksi penolakan terhadap penghentian aktivitas tambang galian C di Kabupaten Bulungan, Kamis (7/5/2026). Aksi tersebut dipicu terhentinya operasional tambang yang berdampak langsung terhadap aktivitas angkutan dan pendapatan para sopir.
Dalam aksi tersebut, para sopir meminta pemerintah memberikan solusi agar aktivitas tambang tetap dapat berjalan selama proses pengurusan legalitas berlangsung. Mereka menilai penghentian operasional tambang membuat banyak pekerja kehilangan penghasilan harian dan kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kalimantan Utara, Zainal A. Paliwang, menyampaikan bahwa pemerintah provinsi memberikan ruang kepada pengusaha tambang untuk tetap beroperasi sambil menyelesaikan dokumen perizinan hingga Desember 2026.
“Kita sudah komunikasikan beberapa hari sebelum kegiatan ini berlangsung. Sudah ada komitmen dari pengusaha-pengusaha tambang untuk segera menyelesaikan dokumen yang dibutuhkan,” ujar Zainal.
Ia menegaskan, pemerintah tidak mencabut aturan yang berlaku, melainkan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk melengkapi legalitas agar aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan.
“Silakan mereka bekerja sambil mengurus izinnya,” ungkapnya.
Menurut Zainal, aturan mengenai penggunaan jalan dan aktivitas pertambangan galian C telah diatur dalam sejumlah regulasi. Karena itu, pemerintah daerah hanya mendorong percepatan penyelesaian izin agar kegiatan usaha dapat berjalan secara legal.
“Revisi tidak ada. Kita menghimbau para pengusaha ini untuk mengurus dokumen-dokumen yang dibutuhkan sehingga mereka melaksanakan kegiatan yang legal,” tegasnya.
Perwakilan Gasbul, Jumadi, mengatakan para sopir pada dasarnya tidak menolak kebijakan pemerintah. Namun, mereka berharap ada kepastian agar masyarakat tetap bisa bekerja selama proses administrasi tambang berlangsung.
“Dari penyampaian gubernur tadi yang memperbolehkan aktivitas berjalan sambil mengurus legalitas. Nah itulah yang selama ini kami tunggu dan sudah siap kembali beroperasi,” ujar Jumadi.
Ia menyebut persoalan legalitas tambang sebenarnya sudah cukup lama menjadi pembahasan di lapangan. Namun, proses administrasi dan perizinan dinilai masih menjadi kendala yang berdampak terhadap aktivitas para pekerja.
Karena itu, pihaknya berharap pemerintah dapat membantu percepatan legalisasi aktivitas tambang galian C agar kegiatan usaha dan pekerjaan masyarakat dapat kembali berjalan normal.
“Harapan kami, segala tambang yang belum legal supaya segera dilegalkan dan dipermudah,” pungkasnya.






