oleh

Polda Kaltara Berhasil Mengungkap 63 Kasus Narkoba Periode Mei s/d Juni 2026

Polda Kaltara mengungkap 63 kasus narkotika selama periode Mei hingga Juni 2026 dengan 97 tersangka dari berbagai wilayah Kalimantan Utara.
Petugas berhasil mengamankan sabu seberat 9.854,59 gram dari rangkaian penindakan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba bersama satuan kewilayahan setempat langsung.

Wakapolda Kaltara Brigjen Pol Yusuf memimpin konferensi pers pengungkapan perkara sekaligus pemusnahan barang bukti hasil penindakan kepolisian tersebut secara langsung.
Kegiatan itu menjadi bentuk transparansi kepolisian sekaligus menunjukkan komitmen pemberantasan peredaran narkotika melalui penegakan hukum yang konsisten di seluruh daerah.

“Pemberantasan narkoba merupakan komitmen bersama, dan setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegas Kapolda.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolda Kaltara Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy melalui Wakapolda dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut secara.

Ditresnarkoba Polda Kaltara mencatat 16 laporan dengan 23 tersangka serta menyita sabu seberat 5.453,55 gram selama periode penindakan tersebut berlangsung.
Ditpolairud menangani satu laporan dengan seorang tersangka dan menemukan sabu 3.125,79 gram, sementara polres jajaran mengungkap perkara lainnya di wilayah.

“Barang bukti yang dimusnahkan telah diperiksa laboratorium dan dinyatakan positif mengandung metamfetamina sebelum proses pemusnahan dilakukan,” jelas Wakapolda Kaltara tersebut.
Petugas memusnahkan sabu seberat 6.310,48 gram yang berasal dari penyisihan 12 laporan polisi setelah memperoleh penetapan kejaksaan setempat secara resmi.

Laboratorium Forensik Cabang Surabaya memeriksa seluruh sampel sebelum kepolisian memusnahkan barang bukti sesuai prosedur penanganan perkara narkotika yang berlaku resmi.
Hasil pemeriksaan memastikan barang bukti tersebut mengandung metamfetamina sehingga polisi melanjutkan pemusnahan setelah seluruh persyaratan hukum terpenuhi secara lengkap sepenuhnya.

Pemusnahan barang bukti mencegah narkotika kembali beredar sekaligus memastikan hasil penindakan tidak disalahgunakan setelah proses penyidikan selesai dilakukan secara hukum.
Polisi menjalankan tahapan tersebut berdasarkan ketetapan kejaksaan sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum dan pengamanan barang bukti perkara narkotika tersebut.

“Jika seluruh sabu tersebut beredar, dampaknya diperkirakan dapat menjangkau sekitar 120.209 jiwa sehingga pemusnahan menyelamatkan masyarakat,” ujar Wakapolda Kaltara tegas.
Angka tersebut menunjukkan besarnya potensi dampak penyalahgunaan narkotika terhadap masyarakat apabila barang terlarang itu berhasil tersebar luas di wilayah Kalimantan.

Polda Kaltara mengajak masyarakat, instansi terkait, dan media memperkuat kerja sama untuk mencegah peredaran narkotika melalui kepedulian bersama secara aktif.
Sinergi berbagai pihak diperlukan untuk membangun lingkungan yang aman sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika di seluruh Kalimantan Utara.

“ Kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga Kalimantan Utara agar terbebas dari ancaman narkotika melalui partisipasi aktif bersama,” pungkasnya tegas.
Kepolisian berharap kolaborasi mampu memperkuat pencegahan, mempercepat pengungkapan perkara, dan melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkotika secara menyeluruh bagi masyarakat.

Berita Terbaru