INSTARA.ID, TANJUNG SELOR – DPRD
Bulungan menyoroti dugaan minimnya transparansi dalam pengelolaan serta pembagian hasil plasma sawit oleh Koperasi Bangen Tawai kepada para anggotanya. Sorotan tersebut mencuat setelah DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat Desa Tengkapak, PT Abdi Borneo Plantation, serta KASBI Bulungan pada Senin (19/01/26).
Dalam forum tersebut, DPRD menilai Koperasi Bangen Tawai belum menunjukkan keterbukaan yang memadai, khususnya terkait penyampaian data keuangan plasma sawit kepada seluruh anggota koperasi. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan di tengah masyarakat.
Ketidakjelasan informasi tersebut turut memicu keresahan warga Desa Tengkapak sebagai pemilik lahan plasma sawit yang selama bertahun-tahun terdampak kebijakan pengelolaan koperasi. Warga mengaku kesulitan memperoleh gambaran utuh terkait hak ekonomi mereka.
“Kami menilai koperasi perlu segera melakukan pembenahan serius agar pengelolaan plasma berjalan transparan,” kata Tasa Gung selaku Wakil Ketua DPRD.
“Keterbukaan data menjadi kunci utama membangun kepercayaan anggota terhadap koperasi,” ujarnya.
DPRD Bulungan juga menekankan pentingnya pelaksanaan rapat tahunan koperasi sebagai ruang resmi dan demokratis untuk menyerap aspirasi seluruh anggota. Forum tersebut dinilai krusial untuk membahas tata kelola plasma yang selama ini dipersoalkan masyarakat Desa Tengkapak.
“Rapat tahunan wajib digelar agar posisi dan pendapat anggota koperasi terdokumentasi secara sah, Hasilnya nanti menjadi dasar DPRD menentukan langkah lanjutan penyelesaian persoalan plasma,” ujar Tasa Gung kepada wartawan usai RDP.
Selain itu, DPRD memastikan akan kembali memfasilitasi rapat dengar pendapat lanjutan setelah rapat tahunan koperasi resmi dilaksanakan. Langkah ini diambil guna memperjelas posisi masing-masing pihak serta mendorong tercapainya kesepakatan bersama tanpa memicu konflik baru di tengah masyarakat.
“Dari pemaparan tadi, DPRD melihat adanya kejanggalan yang perlu diklarifikasi lebih lanjut Karena itu, data koperasi harus dibuka agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan,” ungkap Tasa Gung.
DPRD Bulungan menegaskan perannya sebatas sebagai lembaga pengawas dan fasilitator, bukan sebagai pengambil keputusan dalam mekanisme internal koperasi. Pendekatan dialogis dinilai menjadi kunci agar penyelesaian persoalan plasma tidak berkembang menjadi konflik sosial berkepanjangan antarwarga.
Dalam RDP tersebut, DPRD juga mencatat bahwa data yang disampaikan Koperasi Bangen Tawai masih belum lengkap, baik kepada anggota koperasi maupun kepada lembaga DPRD secara resmi. Dewan berharap koperasi segera melengkapi seluruh data yang dibutuhkan guna menjamin transparansi serta melindungi hak-hak anggota plasma sawit Desa Tengkapak secara menyeluruh.











