INSTARA.ID,TANJUNG SELOR—Senin (12/01/26), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memverifikasi informasi tentang tanah milik masyarakat Desa Mangkupadi yang termasuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT BCAP. Hingga saat ini, rapat ini merupakan langkah awal dari upaya DPRD untuk menemukan solusi nyata untuk sengketa lahan.
RDP, yang dipimpin langsung oleh Riyanto, Ketua DPRD Bulungan, dihadiri oleh perwakilan dari BPN dan perangkat Desa Mangkupadi. Namun demikian, perdebatan berlangsung cukup alot. Sebagian anggota dewan merasa tidak puas karena proses penyelesaian konflik agraria terhambat oleh dokumen pendukung yang belum lengkap dari desa.
Menurut Dwi Sugiarto, Wakil Ketua I DPRD Bulungan, sangat penting untuk melakukan tindakan yang cepat dan tepat untuk menyatukan kepentingan masyarakat dengan peraturan perusahaan. Dia berpendapat bahwa sinkronisasi data yuridis dan fisik sangat penting untuk mencegah masalah tumpang tindih lahan berlanjut.
Kami menyayangkan bahwa kepala desa tidak hadir dalam agenda penting ini. Riyanto menyatakan bahwa kepala desa memiliki wewenang penuh atas kebenaran data lahan warga. Namun, proses verifikasi data kompensasi yang diusulkan masyarakat menjadi sulit untuk diterapkan jika kepala desa tidak hadir.
Karena itu, Kasi Pemerintahan Desa Mangkupadi meminta maaf kepada kepala desa atas ketidakhadirannya. Sejauh ini, pemerintah desa masih bekerja untuk menyesuaikan titik koordinat lahan agar sesuai dengan keadaan sebenarnya di lapangan.
Sementara itu, Mansyah, anggota Komisi III DPRD Bulungan, meminta pemerintah desa untuk lebih proaktif dan serius menyelesaikan semua dokumen pertanahan asli. Ia menekankan bahwa perangkat desa tidak hanya harus menyampaikan janji, tetapi juga harus membawa bukti fisik yang dapat diverifikasi dan disandingkan dengan data BPN.
Kasi PH2P BPN menyatakan kesiapan institusinya untuk membuka data HGU PT BCAP secara transparan; BPN telah menyiapkan dokumen spasial yang diperlukan untuk membandingkan peta HGU perusahaan dengan bukti kepemilikan tanah masyarakat.
Perwakilan BPN menyatakan, “Data HGU PT BCAP sebenarnya sudah kami siapkan secara lengkap. Kami berharap seluruh dokumen milik warga telah terverifikasi pada pertemuan berikutnya sehingga tidak lagi ditemukan data yang tumpang tindih.”
Setelah pertemuan berakhir, Riyanto S.Sos, Ketua DPRD Bulungan dan Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus), memutuskan untuk menunda pertemuan koordinasi lanjutan hingga semua pemangku kepentingan dapat memberikan data yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk mempercepat proses pembayaran ganti rugi lahan, pemerintah desa dan BPN harus segera mengadakan pertemuan teknis untuk menyandingkan peta hak milik warga.
Jika dokumen yang dibutuhkan belum tersedia secara lengkap pada rapat selanjutnya, DPRD tidak akan ragu untuk mengambil tindakan administratif sesuai dengan wewenang lembaga legislatif. Riyanto menegaskan bahwa hak masyarakat harus dilindungi dan konflik ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.












