oleh

Sambangi Komisi D DPRD DIY, Buruh Tuntut Regulasi Outsourcing Dihapus

JOGJA – Majelis Pekerja Buruh Indonesia DIY mendesak penghapusan sistem kerja alih daya dalam audiensi bersama dewan daerah pada Kamis, (01/10/2026). Massa buruh menuntut regulasi ketat mengenai pembatasan masa kontrak kerja demi menjamin kepastian status masa depan seluruh tenaga kerja lokal.

Koordinator perwakilan buruh mengusulkan pembatasan masa kerja kontrak maksimal satu tahun untuk setiap jenis pekerjaan baru di perusahaan swasta daerah. Organisasi pekerja juga meminta pembatasan kuota tenaga kerja perjanjian waktu tertentu maksimal dua puluh persen dari total seluruh pegawai kantor.

“Pertama kami tidak ingin ada revisi outsourcing tetapi ingin dihapuskan sama sekali,” kata Koordinator MPBI DIY Irsad Ade Irawan kemarin. “Penghapusan sistem kerja alih daya menjadi tuntutan mutlak demi melindungi masa depan seluruh kaum buruh,” pukas Irsad dengan sangat tegas.

Aspirasi serikat pekerja turut menyoroti mekanisme penghitungan upah minimum agar tetap mengacu pada hasil survei kebutuhan hidup layak daerah setempat. Buruh mendesak penguatan peran Dewan Pengupahan daerah guna menekan ketimpangan pendapatan serta kesenjangan upah pekerja perempuan pada berbagai sektor usaha.

“Perlu pengaturan lebih detail dari pemerintah soal batasan jam kerja dan cuti bulanan,” ungkap Irsad saat menjelaskan nasib pekerja domestik. “Kesepakatan biasa belum cukup melindungi pekerja rumah tangga karena posisi tawar mereka cenderung sangat lemah,” tegas Irsad menambahkan pernyataannya kemarin.

Aktivis buruh menyiapkan rangkaian aksi unjuk rasa serentak tingkat nasional guna mengawal proses perumusan regulasi baru ketenagakerjaan di tingkat pusat. Koalisi pekerja daerah terus memperkuat konsolidasi lintas organisasi agar seluruh tuntutan mendasar buruh diakomodasi oleh dewan perwakilan rakyat pusat sekarang.

“Ini yang kita harapkan dikawal bareng-bareng termasuk nanti harapan kita di DPR mampu menyinkronkan,” kata Anggota Komisi D Muhammad Syafi’i. “Aspirasi buruh Yogyakarta akan segera kami teruskan secara resmi ke Senayan,” pukas politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut kemarin sore hari.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah segera merumuskan dokumen aspirasi masyarakat pekerja demi mengejar tenggat waktu pembahasan regulasi pada bulan Oktober ini. Komisi D berkomitmen mempercepat pengiriman rekomendasi ketenagakerjaan daerah agar menjadi pertimbangan krusial dalam rapat kerja dewan perwakilan rakyat pusat nanti.

Parlemen daerah menyoroti urgensi sinkronisasi regulasi antara sektor ketenagakerjaan dan kementerian perhubungan mengenai perlindungan hukum pengemudi transportasi digital daring nasional. Harmonisasi aturan dinilai sangat penting agar kebijakan operasional transportasi publik tidak bertabrakan dengan hak perlindungan kesejahteraan jutaan pekerja mitra daerah.

Sekitar lima juta pengemudi transportasi daring di seluruh pelosok Indonesia menggantungkan nafkah keluarga pada kepastian regulasi ketenagakerjaan yang adil sekarang. Dukungan masyarakat luas menjadi pilar penentu dalam mengawal pengesahan aturan hukum perburuhan demi mewujudkan masa depan ketenagakerjaan Indonesia sejahtera bersama.