Kebijakan tersebut mengatur tahapan teguran hingga proses hukum bagi pelanggar yang tetap mengabaikan aturan kebersihan lingkungan setempat secara berulang kali.
“Pemkot akan memperketat penindakan dan siap memidanakan pelaku pembuangan sampah liar melalui tahapan teguran tertulis sebelum proses hukum,” ujar Reni.
“Pelanggar akan menerima teguran tertulis secara bertahap hingga tiga kali sebelum pemerintah mengambil tindakan penegakan hukum berikutnya,” tegas Reni.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Depok menjalankan edukasi melalui RT, RW, sekolah, serta komunitas untuk meningkatkan kesadaran warga luas.
Petugas mendorong masyarakat memilah sampah organik dan anorganik sejak rumah agar volume sampah menuju tempat pembuangan akhir berkurang secara signifikan.
“Kami terus mengedukasi warga melalui RT, RW, sekolah, dan komunitas mengenai pemilahan sampah organik serta anorganik dari rumah,” kata Reni.
“Edukasi tersebut kami lakukan untuk mengurangi beban tempat pembuangan akhir sekaligus membangun kebiasaan pengelolaan sampah yang bertanggung jawab warga,” tambahnya.
Pemkot Depok juga meminta masyarakat melaporkan tindakan pembuangan sampah sembarangan melalui saluran resmi atau langsung kepada petugas lingkungan secara.
Pemerintah menilai partisipasi warga dapat mempercepat penanganan pelanggaran sekaligus membantu menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat secara berkelanjutan.
“Masyarakat yang melihat pelanggaran dapat segera melaporkannya melalui saluran resmi atau langsung kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan,” ungkap Reni.
“Langkah tersebut bertujuan menjaga kebersihan lingkungan serta mencegah banjir yang muncul akibat saluran air tersumbat sampah,” jelasnya kepada masyarakat setempat.
Pemkot Depok menyiapkan mekanisme tindak pidana ringan untuk membawa pelanggar ke pengadilan apabila teguran tidak menghasilkan perubahan perilaku.
Satpol PP akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri setempat dalam pelaksanaan sidang Tipiring terhadap pelanggar ketertiban umum terkait sampah di Depok.
“Pemkot melalui Satpol PP akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri setempat untuk melaksanakan sidang tindak pidana ringan,” pungkas Reni nantinya bersama.
“Penegakan hukum ini menjadi tahap akhir penerapan Perda agar pelanggar menerima sanksi yang memiliki kekuatan hukum tetap,” katanya dalam keterangan.
Pemerintah berharap kombinasi edukasi dan penindakan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam mengelola sampah serta menjaga fasilitas lingkungan secara bersama setempat.
Kebijakan tersebut sekaligus memperkuat upaya pemerintah mengurangi pencemaran dan menjaga saluran air tetap berfungsi selama musim penghujan mendatang secara optimal.
Pemkot Depok menggabungkan pendekatan persuasif dan represif untuk memastikan aturan kebersihan dipatuhi warga secara konsisten dalam kehidupan sehari-hari secara konsisten.
Pemerintah menargetkan perubahan perilaku masyarakat agar pengelolaan sampah menjadi kebiasaan dan tidak lagi menimbulkan gangguan lingkungan maupun kesehatan warga optimal.






