INSTARA.ID, DEPOK – Sebanyak 120 bangunan liar (bangli) di sepanjang Jalan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, ditertibkan. Penataan yang mencakup kawasan sekitar dua kilometer tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sekaligus menata aktivitas masyarakat di kawasan tersebut.
Camat Sawangan Anwar Nasihin mengatakan, penertiban dilakukan setelah pihak kecamatan menerima laporan dari masyarakat melalui pengurus lingkungan. Warga sebelumnya mengeluhkan aktivitas perdagangan yang dinilai telah mengganggu akses jalan.
“Kami dari kecamatan berterima kasih kepada Satpol PP. Ini memang aduan dari warga Pasir Putih melalui Ketua RW, Pak Lurah, dan Pak LPM yang menginginkan lingkungannya tertib. Karena banyak pedagang masuk ke jalan,” ujar Anwar, Rabu (19/8/2026).
Menurut Anwar, penertiban tidak hanya menyasar bangunan yang digunakan warga dan pedagang. Fasilitas yang berada di kawasan tersebut juga akan ditata sebagai bagian dari upaya menertibkan kawasan secara menyeluruh.
Salah satunya adalah Pos Polisi (Pospol) yang berada di lokasi penertiban. Pemerintah Kecamatan Sawangan telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memindahkan fasilitas tersebut ke lokasi lain.
“Pospol rencana tetap ditertibkan juga. Kami sudah komunikasi dengan teman-teman Polsek untuk merelokasi tempatnya di fasum yang ada di sini, pindah ke sekitar RW 2,” jelasnya.
Anwar menilai penataan tersebut diperlukan agar seluruh kawasan dapat kembali berfungsi sesuai peruntukannya. Setelah proses penertiban selesai, pemerintah kecamatan bersama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), RW, dan RT akan melakukan pengawasan.
Pengawasan dilakukan untuk mencegah bangunan maupun aktivitas perdagangan kembali muncul di lokasi yang telah ditertibkan.
“Kami dengan LPM, Pak RW, dan Pak RT tentu akan melakukan pengawasan. Kami juga terus mengimbau supaya mereka tidak berjualan lagi,” katanya.
Lebih lanjut, Anwar menyebut penertiban bangunan liar di wilayah Sawangan akan dilakukan berdasarkan kebutuhan serta laporan masyarakat. Setiap laporan akan terlebih dahulu diinventarisasi dan dibahas di tingkat kelurahan sebelum diteruskan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Kalau ada jalan lain yang perlu ditertibkan, kami inventarisir dulu. Kalau memang ada, kami laporkan ke Satpol PP untuk sama-sama kita tertibkan,” pungkasnya.

