oleh

Bupati Bulungan Sampaikan Tiga Ranperda Strategis dalam Rapat Paripurna DPRD

Pemkab Bulungan mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah strategis dalam Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan Kedua DPRD Bulungan pada Senin tersebut.
Bupati Bulungan Syarwani menyampaikan usulan tersebut didampingi Wakil Bupati Kilat di Ruang Sidang Datu Adil DPRD Bulungan pada kesempatan tersebut.

“Tiga Ranperda ini kami ajukan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, ketertiban masyarakat, serta perencanaan permukiman berkelanjutan di Bulungan,” ujar Syarwani.
Ketiga rancangan itu mencakup pertanggungjawaban APBD 2025, penyelenggaraan ketertiban umum, serta rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman daerah.

Pemkab Bulungan mencatat pendapatan daerah mencapai Rp2,06 triliun atau 107,05 persen dari target melalui pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 tersebut.
“Kami kembali memperoleh opini WTP dari BPK untuk ketujuh kalinya secara berturut-turut sebagai bentuk komitmen terhadap pengelolaan keuangan,” kata Syarwani.

Ranperda ketertiban umum disiapkan pemerintah sebagai landasan hukum untuk menjaga keamanan, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat dalam berbagai aktivitas daerah sehari-hari.
Regulasi tersebut nantinya mengatur ketertiban jalan, lingkungan, fasilitas umum, kegiatan usaha, reklame, penanganan konflik sosial, serta pemberdayaan Satlinmas secara menyeluruh.

“Aturan ketertiban diperlukan agar masyarakat memiliki kepastian dalam menjalankan aktivitas, sekaligus menjaga lingkungan Bulungan tetap aman, tertib,” jelas Syarwani.
Ranperda RP3KP diarahkan pemerintah menjadi pedoman pembangunan perumahan dan permukiman yang terencana, berkelanjutan, serta mengikuti ketentuan tata ruang daerah Bulungan.

Regulasi perumahan tersebut diharapkan memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak, sehat, aman, terjangkau, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
“RP3KP menjadi pedoman agar pengembangan permukiman berjalan terarah, memenuhi kebutuhan hunian, serta tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan,” ungkap Syarwani tetap saja.

Ketiga Ranperda tersebut selanjutnya memasuki pembahasan bersama DPRD Bulungan sebelum pemerintah menetapkannya sebagai peraturan daerah yang memiliki kekuatan hukum selanjutnya.
Pembahasan bersama legislatif diperlukan untuk menyempurnakan substansi regulasi agar sesuai kebutuhan masyarakat serta perkembangan pembangunan Kabupaten Bulungan pada tahun ini.

Rapat Paripurna DPRD
Rapat Paripurna DPRD

Pemkab Bulungan mendorong DPRD mempercepat proses pembahasan sehingga ketiga regulasi tersebut segera memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat secara berkelanjutan.
Rancangan pertanggungjawaban APBD juga menjadi bagian penting dalam menjaga transparansi pengelolaan keuangan serta memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat luas.

Ranperda ketertiban umum memberikan ruang pengaturan lebih jelas terhadap berbagai persoalan sosial yang berpotensi mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat Bulungan.
RP3KP turut memperkuat arah pembangunan kawasan permukiman dengan mempertimbangkan kebutuhan hunian, keterjangkauan, keselamatan, kesehatan, serta kesesuaian tata ruang daerah setempat.

“Kami berharap pembahasan bersama DPRD berjalan lancar sehingga seluruh Ranperda dapat ditetapkan dan mendukung pembangunan berkelanjutan,” pungkas Syarwani dalam rapat.
Ketiga regulasi tersebut diharapkan memperkuat penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mendorong kesejahteraan masyarakat Bulungan melalui pembangunan berkelanjutan dan terarah.