oleh

Polda Kaltara Musnahkan 44,22 Gram Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

INSTARA.ID, BULUNGAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara memusnahkan barang bukti sabu seberat 44,22 gram. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Ditresnarkoba sebagai tindak lanjut pengungkapan kasus Februari 2026.

Pemusnahan dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba dan disaksikan sejumlah perwakilan instansi terkait tingkat provinsi. Hadir unsur kejaksaan, dinas kesehatan, dinas sosial, serta fungsi pengawasan internal dan kedokteran kepolisian.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua perkara berbeda yang diungkap di Kabupaten Nunukan. Kedua kasus tersebut berhasil diungkap aparat pada awal hingga pertengahan Februari tahun ini.

Kasus pertama terungkap pada delapan Februari dengan tersangka berinisial IB alias J. Petugas menyita lima paket sabu dengan berat awal 12,71 gram sebelum dilakukan penyisihan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara menyampaikan pemusnahan merupakan komitmen transparansi penegakan hukum. “Barang bukti yang telah melalui proses penyisihan laboratorium dan pembuktian persidangan kami musnahkan hari ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan dari perkara pertama sebanyak 8,11 gram sabu ditetapkan untuk dimusnahkan. “Hasil uji forensik memastikan kandungan metamfetamina termasuk narkotika golongan satu sesuai ketentuan undang-undang,” katanya.

Perkara kedua terjadi pada dua belas Februari di Desa Mansalong Kecamatan Lumbis Kabupaten Nunukan. Aparat mengamankan seorang anak berhadapan dengan hukum berinisial D beserta sabu seberat 37,11 gram.

Setelah penyisihan untuk kepentingan pembuktian, sebanyak 36,11 gram sabu diputuskan untuk dimusnahkan. “Seluruhnya telah diperiksa laboratorium dan positif mengandung metamfetamina sebagaimana hasil resmi forensik,” tegasnya.

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan berkisar minimal lima tahun hingga maksimal dua puluh tahun penjara atau pidana mati.

Melalui pemusnahan dan penandatanganan berita acara, kepolisian menegaskan komitmen pemberantasan narkotika secara konsisten. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba dan akan terus melindungi masyarakat Kalimantan Utara,” pungkasnya.