INSTARA.ID, TARAKAN – Sepanjang Januari 2026, Polres Tarakan melalui Unit Pidana Umum menerima dan menangani puluhan laporan masyarakat. Total terdapat 22 laporan polisi yang berkaitan dengan beragam tindak pidana di wilayah hukum Kota Tarakan.
Kasus pencurian menjadi perkara paling dominan dibandingkan jenis tindak pidana lainnya selama periode tersebut berlangsung. Selain pencurian, aparat juga mencatat laporan penganiayaan serta satu perkara penggelapan yang kini diproses lebih lanjut.
Dari enam belas perkara pencurian, kasus kendaraan bermotor mendominasi dengan tujuh laporan berbeda sepanjang bulan berjalan. Selebihnya meliputi pencurian telepon genggam, kabel tower, sound system, kipas angin, tomat, bor, hingga daging ayam.
Petugas berhasil mengamankan sejumlah tersangka dalam perkara curanmor yang menjadi perhatian utama kepolisian setempat. Langkah tersebut dilakukan guna menekan angka kejahatan serupa serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Tarakan menegaskan jajarannya terus mempercepat penanganan setiap laporan masyarakat yang masuk. “Kami mencatat dua puluh dua laporan polisi sepanjang Januari dan mayoritas berkaitan dengan tindak pidana pencurian,” ujarnya.
Ia menjelaskan dari enam belas perkara pencurian tersebut, tujuh kasus merupakan pencurian kendaraan bermotor. “Sebagian besar tersangka curanmor telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Selain pencurian, kepolisian juga menangani lima perkara penganiayaan dengan klasifikasi berbeda selama periode yang sama. “Tiga kasus penganiayaan biasa dan dua lainnya termasuk kategori ringan atau tindak pidana ringan,” jelasnya.
Beberapa perkara penganiayaan diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif dengan mempertimbangkan kesepakatan kedua belah pihak terkait. “Restorative Justice kami terapkan pada kasus tertentu agar penyelesaian tetap mengedepankan asas keadilan dan kemanusiaan,” tegasnya.
Untuk progres penanganan perkara, sebagian besar kasus masih berada pada tahap penyidikan aktif oleh penyidik. Tercatat tiga belas perkara memasuki tahap sidik, satu perkara lidik, lima kasus diselesaikan melalui pencabutan laporan atau RJ.
Satu perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan satu kasus penggelapan masih dalam proses pendalaman. Kepolisian mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terutama terhadap curanmor serta segera melaporkan potensi gangguan kamtibmas.



