INSTARA.ID, TANJUNG SELOR – DPRD Kabupaten Bulungan memfasilitasi pertemuan antara masyarakat Desa Tengkapak dengan pihak Koperasi Bangen Tawai serta PT Abdi Borneo Plantation, Senin (19/01/26). Pertemuan ini digelar untuk membahas persoalan transparansi dan mekanisme pembagian hasil lahan plasma yang dinilai belum memberikan rasa keadilan bagi pemilik lahan.
Dalam forum tersebut, masyarakat Desa Tengkapak hadir dengan pendampingan dari KASBI Bulungan. Sejak awal, warga menyampaikan kekecewaan terhadap pengelolaan plasma yang dinilai tidak terbuka, terutama terkait pembagian keuntungan yang diterima anggota.
Perwakilan manajemen perusahaan menegaskan bahwa seluruh pencatatan keuangan kebun plasma telah dilakukan secara terpisah melalui rekening bank khusus. Pihak perusahaan juga mengklaim rutin menyampaikan laporan hasil produksi kepada pengurus koperasi setiap tiga bulan.
“Seluruh catatan keuangan plasma kami pisahkan dalam rekening tersendiri dan setiap tiga bulan kami komunikasikan dengan koperasi, termasuk perhitungan hasilnya,” ujar Purwanto, Penasehat PT Abdi Borneo Plantation.
Lebih lanjut, perusahaan menyampaikan bahwa tanggung jawab mereka dianggap selesai setelah menyerahkan dana hasil produksi kepada koperasi. Menurut pihak perusahaan, pembagian dana kepada masing-masing anggota sepenuhnya menjadi kewenangan pengurus koperasi.
“Untuk periode terakhir, sekitar Rp635 juta sudah kami serahkan ke koperasi. Setelah itu, menjadi kewenangan koperasi untuk mengatur distribusinya kepada para anggota,” jelasnya.
Namun, situasi rapat sempat memanas ketika perwakilan buruh melayangkan protes keras terhadap jalannya mediasi. Adu argumen tak terhindarkan karena warga menilai proses penyelesaian berjalan lamban dan keputusan rapat belum menyentuh substansi persoalan.
“Kami sebagai masyarakat harus mengadu ke mana jika bukan ke DPRD? Karena tidak ada titik temu, makanya kami datang ke DPRD agar difasilitasi,” kata Ibrahim.
Ketua serikat buruh juga menyoroti adanya beban utang yang dinilai tidak masuk akal tanpa penjelasan yang jelas kepada masyarakat. Warga mengeluhkan besaran pendapatan yang diterima sangat kecil, padahal aktivitas perkebunan kelapa sawit telah berlangsung selama belasan tahun.
“Seharusnya 20 persen dari hasil plasma untuk masyarakat. Namun di sini pembagiannya tidak masuk akal, ada yang nol koma sekian hektare, bahkan ada yang tiga hektare,” bebernya.
Masyarakat menduga adanya penyimpangan dalam pengelolaan koperasi, terutama karena pengurus dinilai tidak pernah melaksanakan rapat anggota tahunan sebagai bentuk pertanggungjawaban terbuka. Minimnya transparansi tersebut memicu kemarahan warga yang merasa hak ekonomi mereka atas lahan tidak dikelola secara jujur.
Menanggapi hal itu, Dinas Pertanian serta DKUKMPP Kabupaten Bulungan berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen internal koperasi maupun pihak perusahaan. Pemerintah daerah menyatakan komitmennya untuk mencari solusi agar konflik ini tidak merugikan masyarakat kecil.
Anggota DPRD Bulungan turut menekankan pentingnya perbaikan sistem administrasi koperasi agar laporan keuangan dapat diakses secara terbuka oleh seluruh anggota. Legislator juga meminta adanya pengawasan rutin dari pemerintah guna memastikan regulasi pembagian hasil plasma sebesar 20 persen dapat dijalankan sebagaimana mestinya.
Rapat ditutup dengan kesepakatan bahwa seluruh pihak diminta segera mengumpulkan data pendukung untuk dilakukan verifikasi ulang oleh tim pengawas independen. Masyarakat berharap langkah ini benar-benar menjadi awal penyelesaian, sehingga kesejahteraan pemilik lahan di sekitar kawasan perkebunan dapat meningkat secara nyata.






