INSTARA.ID, TANJUNG SELOR – Sejumlah warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Manunggal dari Desa Wonomulyo dan Metun Sajau, Kabupaten Bulungan, mendatangi Kantor DPRD Bulungan pada Senin (12/1). Mereka meminta kejelasan sekaligus penyelesaian atas konflik lahan yang diduga telah diserobot oleh perusahaan tambang batu bara PT PKN.
Kedatangan para petani tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Bulungan bersama sejumlah anggota dewan melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung sekitar tiga jam. Meski berjalan tertib dan kondusif, rapat tersebut diwarnai berbagai keluhan dari warga yang mengaku telah dirugikan akibat persoalan lahan yang tak kunjung tuntas selama bertahun-tahun.
Juru Bicara Kelompok Tani Manunggal, Yulius, menjelaskan bahwa sengketa tersebut bermula dari aktivitas berkebun yang telah dilakukan warga sejak lama. Ia menyebutkan, sekitar tahun 2001, Ahmad Tego bersama sejumlah warga mulai membuka dan mengelola lahan di wilayah Desa Sajau, yang sebelumnya pada 1993 merupakan area tempat mereka bekerja sebagai penebang kayu.
Pada 2015, warga secara resmi mengajukan permohonan kepada Kepala Desa Sajau untuk membuka lahan pertanian, sekaligus membentuk Kelompok Tani Manunggal yang beranggotakan sekitar 25 orang. Anggotanya terdiri dari warga Desa Wonomulyo, Metun Sajau, serta sejumlah warga dari luar desa.
Persoalan mulai mencuat pada 2022, saat kelompok tani mengetahui bahwa area garapan mereka direncanakan masuk dalam wilayah aktivitas pertambangan batu bara PT PKN. Sejak itu, komunikasi antara kelompok tani dan pihak perusahaan pun berlangsung, namun hingga kini belum membuahkan kejelasan maupun penyelesaian yang pasti.
“Sudah banyak pertemuan, janji, dan permintaan pengukuran lahan, tapi tidak pernah ada realisasi yang jelas,” kata Yulius di hadapan anggota DPRD.
Yulius memaparkan bahwa proses komunikasi antara kelompok tani dan PT PKN berlangsung panjang dan berlarut-larut. Pada Februari 2022, pihak perusahaan sempat meminta kelompok tani membuka akses jalan untuk keperluan pengukuran lahan, namun hingga kini pengukuran tersebut tidak pernah terealisasi. Permintaan serupa kembali disampaikan pada akhir Februari 2022 dan Desember 2023, tetapi kembali tidak ditindaklanjuti.
Pada Februari 2023, PT PKN bahkan meminta agar lahan kelompok tani dibagi menjadi kepemilikan perorangan dengan batas yang jelas. Permintaan itu dipenuhi oleh kelompok tani dengan menyerahkan data hasil pengukuran, namun data tersebut disebut tidak pernah diteruskan ke bagian pembebasan lahan perusahaan.
Selain itu, perusahaan juga sempat menjanjikan pemberian uang muka atau panjar pembebasan lahan sebelum Lebaran 2023. Namun hingga kini, janji tersebut tak kunjung direalisasikan.
Puncak kekecewaan warga terjadi pada 2025, ketika PT PKN justru melaporkan salah satu anggota kelompok tani, Ahmad Tego, ke Polres Bulungan atas dugaan penyerobotan lahan. Langkah ini dinilai warga sebagai tindakan sepihak yang semakin memperkeruh situasi.
“Kami yang sudah bertahun-tahun mengurus lahan justru dilaporkan. Ini yang membuat kami datang ke DPRD,” ujar salah satu warga.
Dalam forum RDP, sejumlah anggota kelompok tani menyampaikan tuntutan utama mereka, yakni kepastian atas status lahan yang digarap. Salah seorang warga yang mengaku memiliki lahan seluas satu hektare bahkan mempertanyakan bagaimana bentuk penyelesaian yang adil bagi mereka.
Sementara itu, perwakilan kelompok tani dari Metun Sajau, Balan, menegaskan bahwa selama hampir empat tahun konflik tersebut berlangsung, belum ada solusi nyata yang benar-benar dirasakan oleh para petani.
“Kami hanya ingin kepastian. Bagaimana pertimbangan perusahaan terhadap lahan kami, sampai sekarang tidak jelas,” ujar dari perwakilan kelompok tani.
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua DPRD Bulungan, Riyanto, menegaskan bahwa DPRD tidak akan tinggal diam dan akan mengawal persoalan ini hingga ada penyelesaian.
“Rapat ini belum selesai. Kami akan kawal sampai tuntas. Saya minta PT PKN menyelesaikan masalah ini secara baik-baik dan terbuka,” tegas Riyanto.
Ia juga menegaskan pentingnya transparansi, khususnya terkait klaim lahan yang disebut telah dibebaskan oleh perusahaan. Menurutnya, jika memang sudah ada penyelesaian, hal tersebut harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
“Kalau saling menghindar, masalah ini tidak akan selesai. Kalau bisa dimediasi di desa itu lebih baik, tapi kalau tidak, DPRD akan memanggil kembali semua pihak,” tambahnya.
Sementara itu, Manajemen Eksternal PT PKN, Iwan Suryano, menyampaikan bahwa perusahaan akan melanjutkan upaya penyelesaian di tingkat desa dengan melibatkan kedua desa terkait serta pihak kecamatan.
Ia juga mengakui bahwa di area yang diklaim Kelompok Tani Manunggal terdapat banyak pihak lain yang turut mengajukan klaim, mulai dari kelompok tani lain, perusahaan perkebunan sawit, hingga warga yang memiliki sertifikat maupun surat kepemilikan lahan.
“Masalah lahan ini memang kompleks. Kami sepakat mediasi dilanjutkan di desa masing-masing dengan data yang lengkap dari semua pihak, bukan hanya dari PT PKN,” jelasnya.
Iwan juga menyampaikan bahwa perusahaan memiliki data lengkap terkait proses pembebasan lahan. Namun, data tersebut belum dapat ditampilkan dalam forum RDP karena keterbatasan administrasi.
RDP itu kemudian ditutup dengan kesepakatan untuk melanjutkan mediasi di tingkat desa dengan melibatkan pemerintah kecamatan. Meski demikian, bagi kelompok tani, janji tersebut bukan hal baru. Mereka berharap kali ini benar-benar diikuti dengan langkah konkret, bukan sekadar pertemuan tanpa kejelasan hasil.
“Kami tidak menuntut banyak, kami hanya ingin keadilan dan kepastian atas lahan yang telah kami kelola selama puluhan tahun,” ujar Yulius mengakhiri.

